Apa Itu Rahn (Gadai) dalam Islam

Dipublikasikan pada 10 Dec 2025

Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering menghadapi kebutuhan mendesak yang membutuhkan dana cepat. Salah satu solusi yang diakui dalam Islam adalah rahn atau gadai. Islam memperbolehkan praktik gadai sebagai bentuk tolong-menolong, dengan syarat dilakukan sesuai aturan syariah agar terhindar dari praktik yang merugikan salah satu pihak, seperti riba atau penipuan.

1. Pengertian Rahn dalam Islam

Secara bahasa, rahn berarti menahan sesuatu. Dalam istilah fikih, rahn adalah akad menahan barang berharga milik nasabah sebagai jaminan utang, sehingga pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil kembali piutangnya dari barang tersebut jika nasabah tidak mampu melunasi.

Dengan kata lain, rahn adalah sistem gadai yang diatur agar tetap adil, halal, dan penuh keberkahan.

2. Dalil tentang Rahn

  • Al-Qur’an:
    Allah SWT berfirman:
    "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."
    (QS. Al-Baqarah: 283)
  • Hadis:
    Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil ini menunjukkan bahwa gadai (rahn) diperbolehkan selama sesuai syariat.

 

3. Rukun dan Syarat Rahn

Rahn sah jika memenuhi rukun dan syarat berikut:

  1. Pihak yang berakad: Rahin (penggadai/nasabah) dan Murtahin (penerima gadai/lembaga).

  2. Barang jaminan (marhun): Harus bernilai, jelas, halal, dan bisa dijual.

  3. Utang/piutang (marhun bih): Harus jelas jumlah dan waktunya.

  4. Akad: Disepakati kedua belah pihak dengan ridha dan tanpa paksaan.

4. Ketentuan Rahn Menurut Syariah

  • Barang yang digadaikan tetap menjadi milik nasabah, hanya ditahan sementara.

  • Penerima gadai wajib menjaga barang dengan baik.

  • Lembaga gadai boleh menarik biaya penitipan (ujrah), tetapi tidak boleh mengambil bunga dari pinjaman.

  • Jika nasabah tidak bisa melunasi, barang dapat dijual. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang, sisanya dikembalikan ke nasabah.

5. Manfaat Rahn dalam Kehidupan Modern

  • Memberi akses dana cepat tanpa bunga.

  • Menjadi alternatif aman dibandingkan rentenir atau pinjol ilegal.

  • Sesuai dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam Islam.

  • Memberikan ketenangan hati karena halal dan diawasi oleh syariah.

 

Penutup

Rahn (gadai) dalam Islam adalah solusi keuangan yang halal, adil, dan penuh keberkahan. Dengan berlandaskan Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama seperti Fatwa DSN-MUI No.25/2002 tentang Rahn, gadai syariah menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus terjerat riba.

Rahn bukan sekadar transaksi, tetapi wujud keadilan dan tolong-menolong dalam Islam

News Image